Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SUAP PLTU RIAU 1

KPK Periksa Saksi VL Untuk Tersangka Idrus Marham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 03 Desember 2018, 11:15 WIB
KPK Periksa Saksi VL Untuk Tersangka Idrus Marham
Idrus Marham/RMOL
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu orang dari pihak swasta dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan terhadap pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Vera Likin.

"Saksi VL dipanggil untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri, Senin (3/12).

PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk milik Samin Tan.

Samin Tan saat ini berstatus tercekal untuk perjalanan keluar negeri. Dalam persidangan, dia disebut memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang menjadi tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Selain Idrus Marham dan Eni Maulani, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA