Habib Bahar dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait video ceramah yang diduga menghina simbol negara dengan ujaran kebencian.
"(Laporannya) sudah diterima oleh Bareskrim," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/11).
Dikatakan Dedi, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang dilayangkan masyarakat, termasuk laporan terhadap Habib Bahar. Rencananya, hari ini laporan tersebut akan diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Hari ini laporannya akan diserahkan ke Siber, nanti Dit Siber akan mengassesment," tuturnya.
Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU No 1/1946 tentang KUHP, UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: