Pada Pilkada Temanggung salah satu pesertanya adalah suami Eni, yaitu Muhammad Al Khadziq yang diusung Partai Golkar. Al Khadziq akhirnya keluar sebagai pemenang.
"Terdakwa telah menerima beberapa pemberian berupa uang dari pengusaha yang bergerak di bidan migas," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Lie merinci, Eni menerima uang tersebut dari Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp. 250 juta. Peneriman ini berkaitan dengan permintaan bantuan Prihadi kepadan Eni dalam pengurusan izin impor bahan beracun berbahaya (B3).
Eni juga menerima uang dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja senilai Rp. 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura berkaitan dengan fasilitas impor B3.
Berikutnya, penerimaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan senilai Rp 5 miliar terkait perjanjian karya pertambangan batubara di Kalimantan Tengah.
Terakhir, Eni juga menerima uang senilai Rp. 250 juta dari Presiden Direktur PT. Isargas, Iswan Ibrahim.
Lie menjelaskan perbuatan terdakwa yang menerima uang dengan total Rp. 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dapat dikategorikan penerimaan gratifikasi atau suap untung menguntungkan diri pribadi.
"Seluruh uang hasil penerimaan gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai Pilkada di Kabupaten Temanggung," demikian Lie.
Eni Saragih adalah tersangka kasus kasus PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1 juga ditetapkan tersangka.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.