Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Enam Pelaku Perdagangan Cula Badak Sumatra Diringkus Di Hotel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 November 2018, 22:57 WIB
Enam Pelaku Perdagangan Cula Badak Sumatra Diringkus Di Hotel
Konferensi Pers/RMOLJatim
rmol news logo Kepolisian Daerah Lampung dan petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) meringkus enam tersangka perdagangan Cula Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensid) antar-provinsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tersangka dengan inisial 6 orang tersangka, DM, AS, anak DM, N petugas cleaning service, AK, dan M oknum TNI ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Rescue Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang meringkus warga meringkus Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Tanggamus itu di Hotel Sempana Lima, Krui.

"Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian yang bekerja sama dengan pihak TNBBS," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih, dilansir RMOLLampung, Rabu (28/11).

Menurut Sulis, cula badak tersebut didapati dari Bengkulu dan akan dijual ke Lampung. DMS yang membawa dari Bengkulu untuk diserahkan kepada AK sebagai calo. Cula itu diketahui bukan milik DMS, melainkan milik M yang masih buron.

Kepala TNBBS, Agus Wahyudiyono yang didampingi Kepala Bidang Teknis Konservasi TN Ismanto mengatakan, petugas mengamankan barang bukti cula badak warna hitam dengan diameter 28 centimeter dan berat kurang lebih 200 gram.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Nokia dan Samsung serta satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1175 W.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Agus. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA