Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Century, KPK Tindaklanjuti Putusan Kasasi Budi Mulya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 26 November 2018, 14:22 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait megaskandal bailout Bank Century.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa putusan yang dimaksud adalah terkait kasasi terpidana mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya.

"Kita akan meneruskan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/11).

Hanya saja, Alex enggan memaparkan saat ditanya siapakah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, dan perlu dipanggil atau tidak.

Termasuk juga soal tersangka, kata dia, tidak akan diumumkan sebelum penyelidikan selesai dilakukan.

"Enggak sampai menyebutkan nama, yang jelas belum ada tersangka untuk kasus Century," tukas Alex.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century disebutkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim dalam putusan kasasi Budi Mulya menyebutkan sejumlah nama seperti Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA