Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Ramli: Surya Paloh Sebagai Tokoh Pers Harusnya Komit Dengan UU Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 26 November 2018, 12:18 WIB
Rizal Ramli: Surya Paloh Sebagai Tokoh Pers Harusnya Komit Dengan UU Pers
Rizal Ramli berdialog dengan rekan-rekannya sebelum diperiksa/RMOL
rmol news logo . Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai tokoh pers nasional seharusnya memahami jika ada perbedaan pendapat atau interpretasi yang disampaikan melalui saluran media, maka mahkamah yang harus ditempuh adalah Dewan Pers bukan pidana ke polisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu disampaikan ekonom senior Dr. Rizal Ramli saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Surya Paloh.

"Saudara Surya Paloh itu tokoh pers di Indonesia harusnya beliau betul-betul komit dengan demokratisasi dan komit untuk menegakan UU Pers," kata RR di kantor sementara Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Jelas RR, dalam UU 40/1999 tentang Pers dikatakan jika ada perbedaan atau interpretasi maka diselesaikan melalui Dewan Pers. Terlebih antara Polri dan Dewan Pers telah ada nota kesepahaman dimana jika ada sengketa jurnalistik harus diselesaikan secara jurnalistik (di Deawan Pers).

"Tetapi saya enggak ngerti kenapa tiba-tiba kami dipolisikan di tingkat Polda, padahal yang kami sampaikan itu semua di televisi, harusnya Bung Surya memahami betul," ujarnya.

Dilaporkan ke Polda Metero Jaya terkait kritik impor Kemendag, RR melaporkan balik ke Bareskrim Polri. RR melakukan itu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah yang diduga dilakukan Surya Paloh dan Nasdem terhadap dirinya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA