Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambil Terisak, Zumi Zola Minta Dihukum Ringan Dan Rekeningnya Dibuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 November 2018, 13:26 WIB
Sambil Terisak, Zumi Zola Minta Dihukum Ringan Dan Rekeningnya Dibuka
Zumi Zola/RMOL
rmol news logo Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola memohon dijatuhi hukuman ringan dan dikabulkan menjadi justice collaborator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikemukakan Zumi saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

"Saya ingin sampaikan selain memohon pertimbangkan keringanan masalah hukuman dan denda, saya minta mohon diberikan pertimbangkan JC saya yang mulia," ujar Zumi dengan berlinang air mata.

Mantan aktor dunia hiburan itu juga meminta majelis hakim mengembalikan rekening bank miliknya yang telah disita KPK.

"Terhadap uang disita dan rekening bank dibekukan tidak ada kaitannya, saya mohon dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber keluarga," urainya.

KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Zumi Zola diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.

Dalam kasus ini, Zumi Zola pun dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA