Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka yang juga merupakan aktivis perempuan yang kritis terhadap permasalahan gender menilai kasus Baiq Nuril ada yang
mis dalam perspektif hukum.
"Cara pandang mayoritas lebih pada persoalan legalistik, pelanggaran terhadap UU ITE, padahal ada yang namanya istilah
conditio sine quanon, sebab akibat atau kausalitas," ujar Rieke di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).
Pemeran Oneng dalam serial Bajaj Bajuri ini menambahkan, suatu akibat tak akan muncul secara tiba-tiba tanpa ada penyebabnya.
"Ini yang menurut pandangan kami kurang menjadi perhatian termasuk dalam pengambilan keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini, seharusnya bukan yang di persoalan bagaimana konten pencabulan itu bisa terviralkan dan siapa pelaku yang memviralkannya," tegasnya.
Dikatakan Rieke, penyebab orang melakukan penyebaran itu juga harus dipertimbangkan oleh hakim sehingga yang harus diberikan sanksi hukum adalah penyebabnya.
"Seharusnya dengan menggunakan persfektif
conditio sine quanon tadi, jadi yang pertama kali harus mendapatkan pemeriksaan hukum sampai sanksinya adalah penyebabnya," pungkas Rieke.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.