Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fayakhun Pikir-Pikir Dulu Vonis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 November 2018, 17:45 WIB
Fayakhun Pikir-Pikir Dulu Vonis Hakim
Sidang vonis Fayakhun/RMOL
rmol news logo Mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi meminta waktu untuk mengambil sikap atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya pikir-pikir dulu," katanya kepada majelis hakim, Rabu (21/11).

Ketua Majelis Hakim Franki Tambun menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Fayakhun atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kurungan selama delapan tahun dan denda satu miliar subsider empat bulan kurungan," jelas Franki.

Selain pidana penjara, mantan ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu juga mendapat pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih selama tiga tahun sejak pidana primer selesai.

Atas permintaan pikir-pikir Fayakhun, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa. Sidang saya tutup," kata Franki sambil ketok palu tiga kali.

Fayakhun menerima komisi sebesar satu persen dari total anggaran proyek Badan Keamanan Laut Rp 1,2 triliun. Fee sebesar Rp 12 diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun juga menerima USD 300 ribu atas perannya memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-Perubahan 2016. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA