Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Juga Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 November 2018, 17:39 WIB
Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Juga Dicabut
Fayakhun Andriadi/RMOL
rmol news logo Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fayakhun terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Melati Technofo, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Fayakhun Andriadi pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).

Adapun hal yang memberatkan dari vonis majelis hakim lantaran perbuatan mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.

Sementara yang meringankan politisi Golkar itu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Fayakhun juga telah mengembalikan sebagian uang yang telah diterima. Selain itu majelis hakim mempertimbangkan tanggungan keluarga dari politisi Golkar itu.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA