Fayakhun akan menjalani sidang di ruang Wirjono Projodikoro I di Lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia tampak tenang di ruang sidang sambil menunggu majelis hakim memasuki ruangan.
"Ikuti saja dulu (sidangnya), ini persoalan nasib orang," ujar Fayakhun saat ditanya persiapan jelang sidang putusan hari ini.
Fayakhun didakwa menerima uang suap sebesar 911.480 dolar AS dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Suap diberikan agar anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone ditambah.
Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut mantan politisi Golkar itu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: