Fayakhun didakwa menerima uang suap sebesar 911.480 dolar AS dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Suap diberikan agar anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone ditambah.
Fayakhun dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menuntut mantan politisi Golkar itu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Fayakhun telah menyampaikan bahwa tuntutan itu sangat memberatkan bagi dirinya. Sebab, dia masih menanggu tiga anak yang masih sekolah dan ibunya yang mengidap kanker parah.
Baca
“Saya masih ingin mengabdi pada ibu saya," ungkapnya saat menyampaikan keberatan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11) lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: