Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penyerangan Polisi Di Lamongan Diambil Alih Densus 88

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 November 2018, 22:58 WIB
Kasus Penyerangan Polisi Di Lamongan Diambil Alih Densus 88
Luki Hermawan/Net
rmol news logo Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengambil alih kasus penyerangan anggota Polres Lamongan, Jawa Timur.

Kuat dugaan penyerangan Bripka AA berkaitan dengan jaringan terorisme.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan buku-buku yang berhubungan dengan kelompok radikal.

"Penanganan kasus penyerangan terhadap anggota polisi lalu lintas ini diambil alih Densus 88 Anti Teror Mabes Polri," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/11).

Lebih lanjut Luki menjelaskan kedua pelaku penyerangan sudah diamankan. Mereka adalah ER (35) dan MSA (17).

Pelaku ER diketahui mantan anggota Buser Polresta Sidoarjo yang dipecat pada 2014 lantaran kasus penembakan seorang guru mengaji.

"Dua pelaku berhasil ditangkap yang dibantu masyarakat," ujar Luki. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA