“Kami tidak terlalu melihat keterkaitan penyitaan ini dengan Partai Berkarya,†papar Jurubicara PSI, Dedek Prayudi, kemarin (19/11).
Diketahui, penyitaan Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu berasal dari gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik keluarga Presiden RI ke-2 Almarhum Soeharto.
Dedek mengingatkan agar perkara penyitaan aset keluarga cendana ini dikembalikan lagi kepada penilaian secara objektif.
"Ranah hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan politis," demikian Dedek.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.