Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III: Eksekusi Granadi, Pengadilan Cuma Jalankan Kuasa Dari MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 November 2018, 19:15 WIB
Komisi III: Eksekusi Granadi, Pengadilan Cuma Jalankan Kuasa Dari MA
Nasir Djamil/net
rmol news logo Eksekusi terhadap Gedung Granadi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Eksekusi itu tidak mengandung penyimpangan hukum. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, ketika diwawancara Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/11).
"PN Jaksel hanya menjalankan kuasa dari MA berdasarkan tuntutan Kejagung. Jadi, tak ada masalah," ujar Nasir.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, sebelumnya mengatakan bahwa penyitaan Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Putusan itu berasal dari gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik keluarga almarhum Soeharto.

Lagi menurut Nasir, PN Jaksel tidak akan melakukan eksekusi jika belum ada putusan hukum dari Mahkamah Agung. Juga harus menjadi catatan bahwa perkara hukum terkait aset "keluarga Cendana" ini sudah berlangsung lama.

"Biasanya eksekusi dilakukan setelah ada putusan. Ini kan sudah lama. Hal yang biasa. Penegakan hukum harus dilakukan," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA