Pengacara Feredrick, Hotma Sitompul menyatakan bahwa kliennya tidak bisa melakukan praperadilan. Padahal itu merupakan salah satu hak seorang terdakwa.
"Adalah hak seorang terdakwa untuk mempermasalahkan pelanggaran hukum tersebut dengan mengajukan upaya hukum praperadilan. Namun hal ini dikandaskan oleh penuntut umum dengan cara yang tidak elegan," kata Hotma Sitompul dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, kejaksaan beralasan berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejanggalan lain yang paling mencolok adalah penggunaan Kantor Akuntan Pajak (KAP) Soewarno oleh kejaksaan dalam perhitungan kerugian negara.
Pasalnya, BPK telah melakukan audit investigatif terhadap pembelian blok BMG oleh Pertamina pada tahun 2012 dan tidak ditemukan adanya kerugian negara. Sehingga penggunaan KAP tersebut membuat keabsahan hasil audit BPK menjadi dipertanyakan.
Kejaksaan Agung meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. KJPP tersebut diketahui pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.