Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dosen Pidana UBK: Hakim MA Kasus Baiq Nuril Miskin Menemukan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 November 2018, 17:29 WIB
Dosen Pidana UBK: Hakim MA Kasus Baiq Nuril Miskin Menemukan Hukum
Baiq Nuril Maknun/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung nomor 574 K/ Pid.Sus/2018 tanggal 26 September 2018 lalu terkait kasus asusila Baiq Nuril Maknun di Mataram, dinilai mengganggu rasa keadilan.

Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017. Nuril yang mantan pegawai honorer pun terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.

Dosen pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra berpendapat, hakim MK sudah membuat kontroversi yang awalnya Nuril sebagai korban malah kini menjadi terdakwa dan dijatuhi pidana.

"Ini adalah potret buruk hukum sangat bertentangan dengan asas hukum dan tujuan hukum yang menempatkan rasa keadilan bagi masyarakat," kritiknya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/11).

Ia mendorong tim advokasi Nuril harus melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) putusan MK dengan mengacu pada 263 KUHAP.

"Tim advokasi harus menyisir fakta dan bukti, jika perlu perluas dengan melibatkan civitas kampus khususnya terhadap makna unsur tanpa hak dan dengan unsur sengaja dalam pasal 27 UU ITE," tambahnya.

Karena sangat jelas diketahui bahwa motivasi nuril merekam pembicaraan telepon dengan kepala sekolahnya untuk membuktikan dirinya korban pelecehan seksual.

"Seharusnya perbuatan dari pimpinan tempat Nuril bekerja itulah yang tanpa hak dan dengan sengaja melakukan kejahatan dan semestinya dipidana bukan pada si pelaku yang merekam dokumen elektroniknya," terang Azmi.  

Azmi menilai hakim gagal fokus pada pembuktian dan kausalitas kejahatan ini. Majelis hakim seharusnya lebih berani menggali fakta, termasuk dalam hal ini menemukan hukum. Jika mengacu pada pasal 191 hukum acara pidana, tambah Azmi, Nuril semestinya bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

"PK dapat diajukan jika memang hakim tidak teliti atau ada kekeliruan yang nyata dalam pembuktian yang saling bertentangan, dalam hal ini bagaimana posisi seorang dari sebuah peristiwa yang korban dijadikan sebagai terdakwa," paparnya.

Hemat dia, jaksa dalam perkara seperti ini lebih bijaksana dan jangan terburu-buru mengeksekusi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA