Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HS Membunuh Boru Tulangnya, Inilah Sanksi Hukum Adat Batak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 November 2018, 13:45 WIB
HS Membunuh Boru Tulangnya, Inilah Sanksi Hukum Adat Batak
Haris Simamora/Dok
rmol news logo Haris Simamora, pelaku pembunuhan Gaban Diperum Nainggolan sekeluarga masih memiliki kekerabatan dengan salah seorang korban, merujuk keterangan dari kepolisian.

"Kalau yang saya baca pembunuh itu anak namboru (saudara perempuan ayah)-nya istri korban. Jadi pembunuh itu membunuh boru tulangnya," tutur tokoh adat Batak, C.F. Sijabat kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 16/11).  

Dalam kasus ini, papar Sijabat, ada tiga hubungan darah yang dibunuh si pelaku, yakni keponakan (dua anak), sepupu (Maya Ambarita), dan abang iparnya (Gaban Nainggolan).

"Dalam hukum adat Batak, seorang pembunuh akan dikucilkan dan diputus tali persaudaraan, lalu akan diberi sanksi berupa bayar darah," terang pemerhati hukum adat Batak, Gugun N. Simanungkalit.

Biasanya si pembunuh bersama anggota keluarganya akan meminta maaf kepada keluarga yang dibunuh juga masyarakat. Sanksinya memberi makan atau uang pengganti setinggi-tingginya.

"Di zaman dulu, sanksinya lebih tegas. Bisa dipancung atau potong anggota badan, dikubur hidup-hidup, dan lain-lain," ulasnya.

Tapi di zaman sekarang, menurut Gugun, sanksi seperti itu tidak diterapkan lagi. Adat menyerahkan kepada negara untuk proses pidananya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA