Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengembangan Kasus, KPK Garap Mantan Kalapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 16 November 2018, 12:55 WIB
Pengembangan Kasus, KPK Garap Mantan Kalapas Sukamiskin
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali periksa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen untuk pengembangan kasus dugaan suap  jual-beli fasilitas di dalam Lapas.

"Tersangka WH akan kembali dimintai keterangan bersama tiga tersangka lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11).

Tiga tersangka lainnya, kata Yuyuk, yakni narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

KPK sebelumnya mengungkap adanya modus jual-beli fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ‎Di mana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp 200 hingga Rp 500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA