Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengingatkan, tak lama lagi, masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir.
"Pimpinan KPK saat ini nyata-nyata tidak bernyali mengusutnya. Malah berupaya melempar bola panas ke pimpinan periode berikutnya," ujarnya, Jumat (16/11).
Karena tidak berani meningkatkan status pengusutan kasus Century itulah MAKI meneruskan gugatan praperadilannya terhadap KPK.
“Kami tetap meneruskan proses gugatan praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Gugatan praperadilan itu telah teregister dengan No. 16/Pid.Prap/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang persidangannya akan dimulai hari ini.
Boyamin mengatakan, materi gugatan praperadilan yang akan dimulai persidangannya adalah meminta hakim untuk memerintahkan KPK melimpahkan kasus Century ke Bareskrim Mabes Polri atau Kejaksaan Agung agar segera diproses ke Pengadilan Tipikor.
"Kita tunggu apa jawaban KPK. Alasan apa sehingga belum berani melakukan penyidikan. Kok masih saja berkutat di tahap penyelidikan," pungkas Boyamin
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.