Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret Eddy Sindoro sebagai tersangka.
Jurubicara KPK Febri Diansyah pengeledahan dilakukan pada Kamis (15/11) pagi hingga Siang.
Hasil pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya barang bukti elektronik.
"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut barang bukti tersebut untuk penanganan perkara," jelas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11).
Selain melakukan pengeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. Ervan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Eddy Sindoro.
Menurut Febri, pemeriksaan ini untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pemberian uang terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: