Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Janggal, MA Diminta Bebaskan Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 November 2018, 05:36 WIB
Janggal, MA Diminta Bebaskan Baiq Nuril
Gedung MA/Net
rmol news logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Mahkamah Agung membebaskan Baiq Nuril Maknun.

Mereka menilai putusan MA atas kasus Nuril aneh dan menzalimi kaum perempuan.

"Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi. Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Bebaskan Ibu Nuril," jelas Juru Bicara PSI untuk Pemberdayaan Perempuan Dara Kesuma Nasution kepada redaksi, Kamis (15/11).

Diketahui, Nuril dihukum enam bulan penjara karena merekam percakapan mesum dengan atasannya yakni kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Dara, terdapat banyak kejanggalan berdasarkan fakta persidangan.

"Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril berdasarkan fakta persidangan. Ibu Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban," paparnya.

Dara mengatakan, kriminalisasi yang dialami Nuril berpotensi menjadi preseden yang membungkam perempuan untuk bersuara. Dia memastikan bahwa dalam kasus itu Nuril merupakan korban pelecehan terhadap perempuan.

"Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam," ujarnya.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada 26 September 2018 MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA