Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penyidik sudah mengetahi pihak-pihak yang melakukan backdate dalam rekomendasi perizinan Meikarta. Hanya saja, Febri belum bisa menjelaskan siapa pihak dimaksud lantaran untuk kepentingan penyidikan.
"Dugaannya ada backdate. Siapa saja pihak yang melakukan tentu sudah diketahui oleh penyidik. Tentu saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat backdate itu dari pemkab, misalnya, atau dari Lippo atau dari pihak lain," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Lebih lanjut Febri juga menjelaskan KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Grup.
Febri mengingatkan konsekuensi hukum yang ditangung saksi jika memberi keterangan dengan tidak benar. Hal ini diatur di Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu, kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut," jelas Febri.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: