Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Minta Taufik Terbuka Soal Penerima Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 November 2018, 23:49 WIB
KPK Minta Taufik Terbuka Soal Penerima Suap
Taufik Kurniawan/Net
rmol news logo KPK meminta tersangka Taufik Kurniawan kooperatif untuk membongkar pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

Termasuk anggota DPR yang ikut menerima aliran suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai akan sangat baik jika tersangka bersikap terbuka.

Menurutnya sikap kooperatif tersangka pasti akan dihargai secara hukum, apalagi jika ingin membuka keterlibatan pihak lain.

Febri menambahkan dalam fakta-fakta yang berkembang dalam kasus ini, para tersangka bukan hanya aparatur sipil di Kabupaten Kebumen. Pihak swasta hingga wakil ketua DPR juga terlibat.

Kuat dugaan, ada pihak lain yang ikut menerima aliran suap. Terlebih pihaknya mendapat pernyataan Taufik bahwa alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016 tidak gratis.

"Jadi, kalau memang ada informasi lain, termasuk yang ingin disampaikan tersangka karena misalnya sempat muncul 'ini tidak gratis, buat teman-teman', apakah itu klaim atau memang ada pihak lain yang diduga ikut menerima, silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka untuk menelusuri," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11).

Lebih jauh Febri menjelaskan, pihaknya akan mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh Taufik dalam membongkar keterlibatan pihak lain.

Kerjasama itu bisa saja menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan pidana.

"Karena pasal yang digunakan itu pasal suap, ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan paling sedikit empat tahun. Jadi kalau memang ada sikap koperatif yang meringankan, itu bisa jadi hak tersangka," ujar Febri. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA