Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Direksi Jasindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 12 November 2018, 19:53 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Direksi Jasindo
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara mantan direksi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif.

"Penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (12/11).

Pelimpahan berkas itu, kata Febri, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan serta keterangan setidaknya 65 orang saksi.

"Untuk kerugian, dari perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dan 600 ribu dolar AS," jelasnya.

Budi merupakan tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Dalam perkara ini, Budi diduga KPK telah memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar.

Sejatinya, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Mengingat, proses tender dilaksanakan secara terbuka.

Kemudian KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Selain itu, KPK juga mensinyalir ada aliran dana yang diberikan kepada dua agen tersebut mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

Atas perbuatannya itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA