"Minggu ini KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal Mix Plant PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (9/11).
Febri menjelaskan bahwa aset yang berlokasi di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan diperkirakan bernilai sekitar Rp 6 miliar rupiah.
"Penyitaan ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH dalam kasus TPPU," demikian Febri.
Zainuddin Hasan diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainuddin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainuddin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.
Zainuddin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: