Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Enam Jam, Penyidik Minta Keterangan Idrus Buat Melengkapi Berkas Perkara Eni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 08 November 2018, 22:16 WIB
Diperiksa Enam Jam, Penyidik Minta Keterangan Idrus Buat Melengkapi Berkas Perkara Eni
Idrus Marham/RMOL
rmol news logo Penyidik KPK menggali keterangan dari Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Kepentingan penyidik ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Eni Maulani Saragih.

Menurut Idrus saat pemeriksaan tadi penyidik mempertanyakan sejumlah hal terkait peran Eni di kasus tersebut.

Penggalian informasi ini dilakukan hingga empat jam mulai dari pukul pukul 13.14 WIB, Kamis (8/11).

"Finalisasinya (berkas Eni) saya kira," ujar Idrus seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11).

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Idrus sebagai salah satu dari tiga tersangka.

Selain Idrus dan Eni, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar USD1,5 juta dari Johannes Kotjo. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA