Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bantah Pernyataan Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 08 November 2018, 14:16 WIB
KPK Bantah Pernyataan Imigrasi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi berikan jawaban atas bantahan Imigrasi terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam perkara perintangan hukum dengan terdakwa pengacara, Lucas.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut dalam mengungkap kasus dan mengurai pihak-pihak yang terlibat tentu sudah berdasarkan penyidikan dengan alat bukti yang kuat secara hukum.

"Termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (8/11).

Febri menjelaskan salah satu bukti kuat adanya keterlibatan pegawai Imigrasi itu adalah yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan mengembalikan sejumlah yang yang diduga berkitan dengan perkara.

"Yang bersangkutan telah diperiksa dalam proses Penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," jelas Febri.

Dalam persidangan dakwaan Lucas, Jaksa KPK, Abdul Basir menyebut Lucas dalam melakukan tindakan pidana tersebut dibantu seorang perempuan bernama Dina Soraya.

"Bahwa terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," ujar Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam aksinya tersebut, kata Basir, Lucas memerintah Dina untuk mencari pintu masuk ke Indonesia bagi Eddy tanpa harus melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK," jelasnya.

Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA