Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 November 2018, 09:03 WIB
Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf  Diduga Janggal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dugaan kejanggalan muncul atas kabar putusan gugatan praperadilan Gunawan Yusuf, Irwan Ang, dan PT Makindo yang ketiga kalinya atas Sprindik yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.

"Kemenangan praperadilan Gunawan Yusuf cs ini telah menyisakan banyak dugaan kejanggalan prosedur hingga putusan yang terkesan dipaksakan. Ada bau tak sedap atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu, Kamis (8/11).

Gigih memaparkan, dugaan kejanggalan ini muncul jika melihat di laman publikasi putusan sidang di laman PN Jaksel ditemukan bahwa Nomor perkara dengan register No.124/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL telah putus pada Senin, 22 Oktober 2018. Jadwal sidang pertama dilakukan pada 22 Oktober 2018, artinya pada sidang pertama tersebut oleh hakim tunggal PN Jaksel langsung diputuskan.

Namun, sambung Gigih, di hari yang sama Senin (22/10), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir. Menurut Guntur, papar Gigih, sidang pra peradilan ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat.

"Mana mungkin ketidakhadiran kedua belah pihak yang berperkara, Hakim Tunggal praperadilan di PN Jaksel berani membuat putusan. Ketidaksesuaian antara data publikasi dan statemen Humas PN Jaksel mencerminkan adanya dugaan manipulasi dan rekayasa hukum yang dilakukan Gunawan Yusuf cs dengan hakim dan panitera di PN Jaksel agar surat penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri dapat dihentikan," demikian Gigih.

Diketahui, dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [jto] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

  • TAGS

ARTIKEL LAINNYA