Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Bupati Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 November 2018, 17:44 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Bupati Mojokerto
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"KPK kembali menetatapkan tiga tersangka baru yaitu NT, ASH dan ASB berkaitan perkara di Kabupaten Mojokerto," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11).

Febri menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga menjadi pihak pemberi suap terhadap tersangka yaitu Bupati (nonaktif) Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

"Tersangka NT diduga bersama-sama OKY, serta tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto," jelasnya.

Dengan penambahan itu, KPK sudah menetapkan total enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY).

Termasuk tiga tersangka baru yaitu Direktur PT Sumawijaya, Ahmad Suhawi (ASH), mantan Wakil Bupati Mojokerto, Ahmad Subhan (ASB) dan satu pihak swasta, Nabiel Titawano (NT).

Mustafa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA