Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Proyek Menara Di Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 November 2018, 17:30 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Proyek Menara Di Mojokerto
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru yaitu NT, ASH, ASB berkaitan perkara di Kabupaten Mojokerto," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11).

Febri menyebut penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pada alat bukti dan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya.

Ketiga tersangka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Bupati (nonaktif) Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Dengan penambahan itu, KPK sudah menetapkan total enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY).

Sementara tiga tersangka baru tersebut adalah Direktur PT Sumawijaya, Ahmad Suhawi (ASH), mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (ASB) dan pihak swasta, Nabiel Titawano (NT).

Mustafa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA