Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lucas Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 November 2018, 12:17 WIB
Lucas Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa KPK
Lucas/RMOL
rmol news logo Pengacara Lucas menyampaikan keberatan pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11).

Atas keberatan itu, Lucas meminta waktu untuk berkonsultasi bersama tim penasehat hukum yang mendampinginya.

"Setelah konsultasi, saya memohon waktu untuk sampai pada Rabu depan untuk menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa," ujar Lucas.

Atas permintaan Lucas, Majelis Hakim berunding singkat sebelum mengabulkan permintaan Lucas dan menutup sidang.

"Permintaan terdakwa dikabulkan dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 14 November 2018," ujar Hakim Ketua ditutup ketok palu tiga kali.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA