Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lucas Kondisikan Eddy Sindoro Keluar Masuk Indonesia Tanpa Pemeriksaan Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 November 2018, 11:58 WIB
Lucas Kondisikan Eddy Sindoro Keluar Masuk Indonesia Tanpa Pemeriksaan Imigrasi
Lucas/RMOL
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan untuk pengacara Lucas, terdakwa dalam perkara perintangan hukum dalam pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Jaksa KPK, Abdul Basir menyebut Lucas dalam melakukan tindakan pidana tersebut dibantu seorang perempuan bernama Dina Soraya.

"Bahwa terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," ujar Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam aksinya tersebut, kata Basir, Lucas memerintah Dina untuk mencari pintu masuk ke Indonesia bagi Eddy tanpa harus melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK," jelasnya.

Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA