Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Didakwa Rintangi Proses Hukum, Lucas Jalani Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 November 2018, 11:18 WIB
Didakwa Rintangi Proses Hukum, Lucas Jalani Sidang
Lucas/RMOL
rmol news logo . Lucas yang berprofesi sebagai pengacara menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didakwa terkait dugaan merintangi proses hukum dalam perkara dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Sidang Lucas dimulai sekitar pukul 11.05 WIB di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Tipiko, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

"Apakah sehat?" tanya Hakim Pengadilan kepada Lucas, dijawab tegas, sehat dan siap mengikuti persidangan.

KPK telah menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya menyebutkan, salah satu fakta yang ingin dibuktikan KPK dalam persidangan adalah peranan Lucas dalam pelarian Eddy ke Malaysia.

"Nanti akan kami uraikan termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan jadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," ujarnya.

Febri mengatakan, KPK akan menggunakan Pasal 21 UU 31/1999 mengenai dugaan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice dalam dakwaan terhadap Lucas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA