Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Advokad Lucas Jalani Sidang Dakwaan Di Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 November 2018, 22:43 WIB
Besok Advokad Lucas Jalani Sidang Dakwaan Di Pengadilan Tipikor
Tersangka Lukas/Net
rmol news logo Advokat Lucas akan menghadapi persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan jaksa penuntut pada KPK telah menyiapkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya peranan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro.

"Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/11).

Salah satu fakta yang ingin dibuktikan KPK dalam persidangan, kata Febri, adalah peranan Lucas dalam pelarian Eddy ke Malaysia.

"Nanti akan kami uraikan termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan jadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," ujarnya.

Febri menyebut KPK akan menggunakan pasal 21 UU 31/1999 mengenai dugaan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice dalam dakwaan terhadap Lucas.

Dalam kasus ini, Lucas dijerat atas dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK sebelumnya memang mencari keberadaan Eddy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Lucas ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2018. Ada 32 saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA