Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Gula Rafinasi Di Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 05 November 2018, 18:33 WIB
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Gula Rafinasi Di Jabar
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri/Net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan penggunaan gula rafinasi di Sukamukti, Pataruman, Banjar, Jawa Barat.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi gula rafinasi hingga mencapai Rp 60 ribu ton.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, distribusi gula rafinasi dimanipulasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Gula rafinasi, seharusnya digunakan untuk kepentingan industri makanan dan minuman serta farmasi.

Namun para tersangka menyalurkan langsung ke konsumen dan menyalurkan ke toko-toko yang menjual gula kristal putih.

"Caranya dengan memalsukan surat tanda industri (TDI) dengan merubah jumlah penggunaan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton," kata Dedi, kepada wartawan, Senin (5/11).

Dedi menuturkan, kasus ini sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Tindakan kriminal ini terjadi pada Januari 2016 sampai Oktober 2018 di sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim, tanggal 12 September 2018.

"Bahwa terhadap perkra tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian RI. Telah dilakukan pula penyitaan terhadap asli Surat Tanda Daftar Industri sebanyak 120 sak gula rafinasi sandokumen kontrak penjualan gula rafinasi.

Adapun tiga tersangka kasus gula rafinasi yakni Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan; Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP; Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [nes]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA