Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPO Terpidana Perdagangan Orang Diringkus Di Kota Kupang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Oktober 2018, 10:17 WIB
DPO Terpidana Perdagangan Orang Diringkus Di Kota Kupang
Seprianus Kopong (tengah)/Puspen Kejagung
rmol news logo Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Batam mengamankan buronan atau daftar percarian orang (DPO) dari Kejati Riau.

Pria bernama Seprianus Kopong alias Bapa Rolan yang bekerja sebagai supir angkot itu telah menjadi terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia buron sejak 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ,Mukri mengatakan, penangkapan terhadap Seprianus Kopong dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-1236/N.10.11.2/Dsp.4/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018, target merupakan terpidana dalam tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1541 K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan putusan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar 120 juta rupiah subsidier enam) bulan penjara.

"Dia diamankan di Kelurahan Nunbaun Selha RT 01 RW 01 Kecamatan Alak Kota Kupang, NTT, pada Minggu, 28 Oktober 2018, sekitar pukul  08.35 WITA," tutur Mukri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA