Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Oktober 2018, 19:43 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham
Idrus Marham/Net
rmol news logo Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain diminta keterangan soal kasus yang menyeret Idrus sebagai tersangka, pemanggilan Idrus sekaligus menandatangani perpanjangan penahanan.

Menurut Idrus penyidik KPK memperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari ke depan.

"Perpanjangan sampai tanggal 28 atau 29 November, selama satu bulan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus didugamenerima suap dari pemilik saham Blackgold Nature Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu konsorsium Proyek PLTU Riau-1.

Uang suap yang diterima Idrus diduga sebesar 1,5 juta dollar AS. Uang suap tesebut diduga suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsosrsium. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA