Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Tiga Saksi Dalam Kasus Suap Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Oktober 2018, 11:55 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Dalam Kasus Suap Lapas Sukamiskin
KPK/Net
rmol news logo . Penyidikan terhadap dugaan suap dan transaksi fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terus dikebut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang saksi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka WH (Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10).

Febri menyebut ketiga saksi yang diperiksa penyidik berasal dari unsur swasta, atas nama Jeams Budiman Siagian, Ari Arifin, Ferdi Prawiradiredja dan M Iqbal Tawakal.

KPK sebelumnya mengungkap adanya modus jual-beli fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ‎Di mana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp 200 hingga Rp 500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA