Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Diminta Ungkap Proyek Promosi PIN Polio Kemenkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 28 Oktober 2018, 01:16 WIB
KPK Diminta Ungkap Proyek Promosi PIN Polio Kemenkes
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Proyek pembuatan dan promosi iklan layanan masyarakat Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di media bermasalah. Ada indikasi kuat tindak pidana korupsi.

" Para proyek promosi PIN di media, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi," ujar Jajang Nurjaman, Koordinator Investiagasi Center for Budget Analysis (CBA).

CBA menjelaskan, pada tahun 2016, Kemenkes melalui  Satuan Kerja Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, menjalankan proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media.

"Proyek ini, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp39 miliar. Perusahaan yang dimenangkan adalah PT Global Trimitra Mandiri," ungkap Jajang
melalui surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (27/11) malam.

Menurut Jajang, CBA menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Pertama, Dimenangkannya PT Global Trimitra Mandiri oleh pihak Kemenkes diduga melanggar Perpres tentang pengadaan barang/jasa.

Sebelumnya, jelas Jajang, pihak Kemenkes dan pelaksana proyek menandatangani surat perjanjian terkait pelaksanaan proyek pada 23 Februari 2016. Dalam perjanjian ini disepakati biaya proyek sebesar Rp 39 miliar, dan waktu pengerjaan selama 75 hari (mulai tanggal 24 Februari sampai dengan 8 Mei 2016).

Namun, hanya dalam waktu sehari, yakni tanggal 24 Februari 2016 pihak Kemenkes dan Perusahaan melakukan Addendum (Perubahan kontrak). Dalam isi perjanjian kontrak baru tersebut, terdapat perubahan waktu dan tempat pengerjaan.

Selanjutnya, isi dari perubahan perjanjian kontrak yang baru sangat tidak wajar. Pihak PT Global Trimitra Mandiri tercatat hanya menjalankan kewajibannya berupa penayangan iklan dari 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2016 atau hanya 20 hari saja. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi jumlah spot.
"Anehnya, meskipun ada perubahan waktu kerja dan spesifikasi namun biaya yang dibayarkan oleh Kemenkes tidak berubah," ujar Jajang.

Lebih jauh CBA menemukan, perubahan kontrak yang janggal ini diperparah dengan tidak adanya berita acara berupa hasil negosiasi teknis dan harga. Hal ini memperkuat adanya indikasi permainan dalam proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media oleh oknum Kemenkes.

"Kami mendorong pihak berwenang khususnya KPK untuk membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kemenkes dalam proyek dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA