“Uus sudah naik tersangka. Proses penyelidikan sudah berubah menjadi penyidikan,†kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Karopenmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan, Jum'at (26/10) malam.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, Uus pembawa bendera HTI pada perayaan Hari Santri di Limbangan, Garut, Jawa Barat diduga melanggar pasal 174 KUHP.
“Karena ancaman dibawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan,†terang Dedi seraya menegaskan, dua orang pembakar bendera statusnya masih saksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: