Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Tetapkan Pembawa Bendera HTI Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 27 Oktober 2018, 01:46 WIB
Polri Tetapkan Pembawa Bendera HTI Jadi Tersangka
Brigjen Pol Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo . Proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian berubah jadi penyidikan. Uus Sukmana pembawa bendera HTI ditetapkan sebagai tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Uus sudah naik tersangka. Proses penyelidikan sudah berubah menjadi penyidikan,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Karopenmas Divisi Humas Polri, kepada wartawan, Jum'at (26/10) malam.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, Uus pembawa bendera HTI pada perayaan Hari Santri di Limbangan, Garut, Jawa Barat diduga melanggar pasal 174 KUHP.  

“Karena ancaman dibawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” terang Dedi seraya menegaskan, dua orang pembakar bendera statusnya masih saksi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA