Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Diharapkan Tak Ragu Tersangkakan Gunawan Jusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Oktober 2018, 00:08 WIB
Bareskrim Diharapkan Tak Ragu Tersangkakan Gunawan Jusuf
Gunawan Jusuf/Net
rmol news logo Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri diharapkan sejumlah elemen masyarakat segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gunawan Jusuf serta segera menetapkannya sebagai tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilan? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan,” kata aktivis Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Dio Ashar Wicaksana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (24/10).

Diketahui, kesekian kalinya, Gunawan Jusuf mencabut gugatan Praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan Polri enggan mengikuti drama praperadilan Bos Sugar Group itu.

"Ya itulah salah satu kerjaan dia (Gunawan). Dan ini lah alasan kita enggak hadir (pada sidang praperadilan) kemarin," kata Kadiv Hukum Polri Irjen Mas Guntur Laupe saat dihubungi wartawan, Rabu (24/10).

Dikonfirmasi terpisah, penyidik juga mempertanyakan maksud Gunawan. Namun penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Gunawan.

"Coba tanya ke PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya? Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Deniel memastikan pihaknya tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," tutur Kombes Polisi Daniel.

Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan akan memanggil Gunawan Jusuf untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong.

"Kita panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," tegas Daniel. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA