Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa: Saya Serahkan 100 Ribu Dolar AS Ke Azis Syamsudin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 24 Oktober 2018, 03:35 WIB
Terdakwa: Saya Serahkan 100 Ribu Dolar AS Ke Azis Syamsudin
Aziz Syamsudin/Net
rmol news logo Anggota DPR Aziz Syamsudin disebut ikut menerima uang 100 ribu dolar AS yang diduga terkait korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Pengakuan Azis menerima duit datang dari mulut terdakwa KTP-el, Irvanto Hendra Pambudi.

"Saya serahkan 100 ribu ke Pak Aziz Syamsudin," kata Irvan saat menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10).

Uang diserahkan ke Aziz di kediamannya atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irvan mengatakan dirinya mendatangi kediaman Azis bersama Vidi Gunawan dan Dedi Priyono yang merupakan adik dan kakak Andi Narogong.

Irvan menjelaskan kenapa dirinya tidak keberatan dengan keterangan Aziz yang membantah menerima uang saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terhadap Irvano dan Made Oka Masagung.

"Kemarin saya konsentrasi 100 persen ke Fayakhun. Jadi keberatan saya ke Pak Fayakhun," kata Irvan.

Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR terkait pengadaan E KTP tahun 2011-2013. Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.[yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA