Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Pembakaran Bendera Tulisan Tauhid, Ketum Ansor Dilaporkan Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 15:14 WIB
Buntut Pembakaran Bendera Tulisan Tauhid, Ketum Ansor Dilaporkan Ke Bareskrim
Juanda Eltari/RMOL
rmol news logo Pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat oleh oknum Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) berbuntut panjang.

Salah satunya, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil dilaporkan ke Badan Resrse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (23/10).

Gus Yaqut dilaporkan oleh pengacara yang tergabung dalam LBH Lawyer Street, Juanda Eltari. Selain Gus Yaqut, dia juga melaporkan oknum Banser yang diduga melakukan pembakaran bendera berkalimat tauhid tersebut.

“Sebagai ketua (Ansor), dia bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran. Dan ini bukan sekali saja,” kata Juanda usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).

Rekan pelapor, Sumadi Admaja menambahkan bahwa tindakan Banser yang tak terpuji ini tidak hanya sekali terjadi. Ada rentetan peristiwa serupa, seperti penolakan ceramah Ustaz Abdul Somad di Jawa Tengah hanya karena ada topi yang bertulisan tauhid.

“Selain itu, juga ada razia-razia yang dilakukan oleh Banser, seperti di Cikarang. Terus ada pedagang-pedagang bendera tauhid dirazia,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Sumadi, ia harus melaporkannya ke aparat Kepolisian dengan harapan peristiwa pembakaran bendera dan yang lainya tidak terjadi.

“Semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal UU Ormas ke Banser,” harapnya.

Laporan Juanda diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/1102/X/Bareskrim tertanggal 23 Oktober 2018 dengan terlapor Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut diduga melanggar tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama dan ras antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU 1/1946 serta pasal 156a KUHP dan UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA