Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jakpus Menolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Muljono Tedjokusumo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Oktober 2018, 20:16 WIB
PN Jakpus Menolak Gugatan Praperadilan Pengusaha Muljono Tedjokusumo
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak semua permohonan Muljono Tedjokusumo terkait gugatan praperadilan status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Taryan Setiawan dalam pertimbangan putusannya, menyatakan eksepsi termohon tidak beralasan karena masih ada patitum lainnya sehingga dianggap tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Hal ini juga mengacu pada LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016. Selain itu juga membenarkan telah dilakukan penyidikan oleh termohon.

Berdasarkan penyidikan tersebut, terungkap adanya pengakuan dari saksi korban yang menegaskan tidak pernah memindahtangankan tanah.

"Hasil penyidikan bahwa adanya kesamaan girik dengan SHM dan AJB yang digunakan oleh terlapor dalam pengurusan lahan lainnya," kata Hakim Taryan dalam putusannya yang dibacakan di persidangan, Senin (15/10).

Pertimbangan hukum lain yang dibacakan oleh hakim Taryan adalah Pasal 1 butir 10 KUHAP tentang Prapeadilan dan Pasal 77 KUHAP PN berwenang atas perkara Aquo.

Hakim Taryan juga menyatakan keberatan pemohon atas tindakan yang dilakukan Termohon tidak sesuai ketentuan Hukum. Namun pemohonan tersebut sudah masuk Pokok Perkara dan tidak ada satupun hal dapat dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan.

"Bahwa pengembalian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Jaksa Penuntut umum (JPU) merupakan bentuk Koordinasi penyidikan dan merupakan hal biasa dimana Penyidik menanggapi dan mengirimkan kembali SPDP berikut berkas perkara tindak pidana dimaksud," katanya.
 
Menanggapi putusan ini, pengacara korban, Akhmad Aldrino Linkoln mengapresiasi putusan PN Jakpus terkait praperadilan.

"Tentu kami dari tim kuasa hukum para korban memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini hakim tunggal Taryan Setiawan," kata Akhmad Aldrino Linkoln dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (18/10).

Aldrino meminta pemerintah Jokowi-JK terutama kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil harus merealisasikan janjinya melawan mafia tanah.

"Ratusan bahkan ribuan masyarakat yang menjadi korban dari ulah mafia mafia tanah di negeri ini,” tegas Aldrino.

Aldrino yang merupakan pengacara para korban dari mafia tanah itu menjelaskan, kasus ini berawal dari kecemasan para korban yang datang mengadu dan meminta bantuan kepada dirinya. Dari pertemuan dengan para korban tersebut, Aldrino sepakat membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak Bareskrim Polri.

"Kasus ini kami laporkan ke pihak Bareskrim pada Tanggal 14 Maret 2016 dengan terlapor Muljono Tedjokusumo," tuturnya.

Pada saat proses penyidikan kata Aldrino pihak Bareskrim menangkap dan menahan pengusuaha Muljono Tedjokusumo tersebut. Namun penahananya Muljono ditangguhkan oleh pihak penyidik. Tak hanya itu, Muljono pun mempersulit proses penyidikan dengan tidak menghadiri proses pemeriksaan.

"Tak hanya itu, pengusuaha Muljono Tedjokusumo juga tidak hadir dalam beberapa kali dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk dihadirkan ke pihak JPU karena kasusnya sudah P22. Lagi lagi pihak penyidik harus bergerak cepat dan kembali menangkapnya," ungkap Aldrino.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kini pihak korban berharap kepada pihak kejaksaan agar memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum.

"Kami berharap kasus ini diproses sesuai aturan hukum, karena tersangka saat ini yaitu pengusaha Muljono Tedjokusumo hanya menjalani penahanan selama satu hari setelah penahanannya ditangguhkan oleh pihak JPU," harapnya.

Diketahui, Muljono mengajukan gugatan praperadilan melawan Polri atau Bareskrim terkait proses penangkapan dan penahanan terhadapnya atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik.

Persidangan putusan praperadilan ini turut dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Bareskrim Polri, yakni AKBP Veris Septiansyah, AKBP Siswo Yuwono, AKBP Zusana Dias, AKP Ihwan Budiarto dan IPDA Satria Anggara. [nes]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA