Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telisik Pemufakatan Idrus Marham-Eni Saragih Terkait Perjanjian PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 17 Oktober 2018, 20:50 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Penyidik memanggil Idrus untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus yang sama, Eni Maulani Saragih.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidik mengorek Idrus untuk mencari tahu hubungan dia dengan Eni.

"Penyidik mendalami lebih lanjut peran IM dan hubungan IM dengan EMS dalam membicarakan upaya mendorong penandatanganan perjanjian PLTU Riau-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (17/10).

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni, Idrus dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA