"Jenis senjatanya kaliber 9 mili, tentang apakah dia sudah lama atau tidak nanti akan didalami oleh penyidik," kata Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/10).
Setyo menyatakan pihaknya belum memberikan sanksi untuk anggota berinisial I tersebut. Menurutnya jika benar terbukti ada kelalaian dalam melakukan latihan menembak, maka ada aturan dalam AD/ART Perbakin yang akan dihadapi .
"Nanti ada aturannya. Yang mengatur bagaimana anggota yang melakukan kesalahan. Kalau dia sengaja bagaimana kalau tidak bagaimana," ujarnya.
Terkait dengan kasus peluru nyasar, Setyo menyampaikan pihaknya bakal meminta keterangan ahli guna menjelaskan kekuatan peluru hingga mencapai lantai 16 gedung DPR. Namun yang pasti, tutur Kadiv Humas Polri ini, selama jarak jangkau sempurna bisa saja.
"Kalau jarak jangkaunya sempurna masih bisa. Nanti pak Nico (Direskrimum Polda Metro) akan panggil ahli ya untuk minta keterangan ahli. Dari Perbakin juga kita berikan ahli," demikian Setyo.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: