Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perbakin Beri Sanksi Anggota Jika Terbukti Lalai Tembak Gedung DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 15 Oktober 2018, 19:31 WIB
Perbakin Beri Sanksi Anggota Jika Terbukti Lalai Tembak Gedung DPR
Setyo Wasisto/Net
rmol news logo Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan tembakan yang menyasar ke ruang kerja anggota DPR Weny Waraow dan Bambang Heri Purnomo diduga dilakukan oleh anggota Perbakin dari Tangerang Selatan berinisial I dengan pistol kaliber 9 mili.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Jenis senjatanya kaliber 9 mili, tentang apakah dia sudah lama atau tidak nanti akan didalami oleh penyidik," kata Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/10).

Setyo menyatakan pihaknya belum memberikan sanksi untuk anggota berinisial I tersebut. Menurutnya jika benar terbukti ada kelalaian dalam melakukan latihan menembak, maka ada aturan dalam AD/ART Perbakin yang akan dihadapi .

"Nanti ada aturannya. Yang mengatur bagaimana anggota yang melakukan kesalahan. Kalau dia sengaja bagaimana kalau tidak bagaimana," ujarnya.

Terkait dengan kasus peluru nyasar, Setyo menyampaikan pihaknya bakal meminta keterangan ahli guna menjelaskan kekuatan peluru hingga mencapai lantai 16 gedung DPR. Namun yang pasti, tutur Kadiv Humas Polri ini, selama jarak jangkau sempurna bisa saja.

"Kalau jarak jangkaunya sempurna masih bisa. Nanti pak Nico (Direskrimum Polda Metro) akan panggil ahli ya untuk minta keterangan ahli. Dari Perbakin juga kita berikan ahli," demikian Setyo. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA