Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Palu Hakim

Pengadilan Tipikor Kupang 2 Kali Tolak Dakwaan Jaksa

Perkara Suap Pembahasan APBD

Sabtu, 13 Oktober 2018, 11:13 WIB
Pengadilan Tipikor Kupang 2 Kali Tolak Dakwaan Jaksa
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dua kali menolak dakwaan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Alor, Ahmad Maro.

Majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Maro bahwa ada kesalahan pasal dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Maro menerima perintah dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Okto Lasiko, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Urbanus Bela, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Marten Titikana.

Perintahnya agar men­cairkan dana untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD supaya pembahasan APBD 2014 lancar. Ketiga pejabat Pemkab Alor itu memberi perintah menga­tasnamakan bupati.

Maro lalu mengajukan permohonan pencairan uang persediaan (UP) Rp 500 juta. Bupati menyetujui. Setelah uang cair, Maro bersama bendahara dan seorang staf Sekretariat DPRD mem­bagi-bagikannya kepada anggota Banggar.

Menurut majelis hakim, uraian dakwaan tidak jelas, bertentangan dan tidak ada kesesuaian dengan pasal yang diterapkan.

"Dakwaan tersebut akan menyulitkan bagi terdakwa untuk melakukan pembe­laan terhadap dirinya dan sudah diketahui secara jelas melalui dakwaan bahwa terdakwa bertugas sebagai pelaksana perintah," ketua majelis hakim Syaiful Arief membacakan pertimbangan putusan sela.

Kesulitan juga dialami majelis hakim jika melan­jutkan persidangan ke tahap pembuktian. Majelis menilai dakwaan tak memenuhi un­sur material dan batal demi hukum. "Menyatakan menerima eksepsi terdakwa," putus Syaiful. Maro pun dinyatakan bebas demi hukum.

Usai sidang pembacaan putusan sela, Syaiful men­jelaskan JPU seharusnya mengungkap siapa-siapa yang terlibat kasus ini dan membeberkan ke mana aliran uang suap.

"Pada prinsipnya kasus korupsi, harus diketahui ke mana uang tersebut diguna­kan, siapa yang mengguna­kan, termasuk kegunaannya, karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan nega­ra," paparnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA