Majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Maro bahwa ada kesalahan pasal dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Maro menerima perintah dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Okto Lasiko, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Urbanus Bela, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Marten Titikana.
Perintahnya agar menÂcairkan dana untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD supaya pembahasan APBD 2014 lancar. Ketiga pejabat Pemkab Alor itu memberi perintah mengaÂtasnamakan bupati.
Maro lalu mengajukan permohonan pencairan uang persediaan (UP) Rp 500 juta. Bupati menyetujui. Setelah uang cair, Maro bersama bendahara dan seorang staf Sekretariat DPRD memÂbagi-bagikannya kepada anggota Banggar.
Menurut majelis hakim, uraian dakwaan tidak jelas, bertentangan dan tidak ada kesesuaian dengan pasal yang diterapkan.
"Dakwaan tersebut akan menyulitkan bagi terdakwa untuk melakukan pembeÂlaan terhadap dirinya dan sudah diketahui secara jelas melalui dakwaan bahwa terdakwa bertugas sebagai pelaksana perintah," ketua majelis hakim Syaiful Arief membacakan pertimbangan putusan sela.
Kesulitan juga dialami majelis hakim jika melanÂjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Majelis menilai dakwaan tak memenuhi unÂsur material dan batal demi hukum. "Menyatakan menerima eksepsi terdakwa," putus Syaiful. Maro pun dinyatakan bebas demi hukum.
Usai sidang pembacaan putusan sela, Syaiful menÂjelaskan JPU seharusnya mengungkap siapa-siapa yang terlibat kasus ini dan membeberkan ke mana aliran uang suap.
"Pada prinsipnya kasus korupsi, harus diketahui ke mana uang tersebut digunaÂkan, siapa yang menggunaÂkan, termasuk kegunaannya, karena akibat perbuatan itu merugikan keuangan negaÂra," paparnya. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: