Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi: Di Proyek Pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir Dapat Jatah Komisi Terbaik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 12 Oktober 2018, 04:19 WIB
Saksi: Di Proyek Pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir Dapat Jatah Komisi Terbaik
Eni Maulani Saragih dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1/RMOL
rmol news logo Dirut‎ PT PLN Sofyan Basir ternyata mendapat jatah komisi dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Tidak tangung-tanggung fee alias komisi yang diterima Sofyan merupakan paling the best atau terbaik.

Hal ini terungkap saat mantan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Dalam kesaksiannya Eni menjelaskan dirinya beberapa kali bertemu dengan Sofyan untuk membahas pembagian fee. Bahkan, Sofyan pernah terang-terangan membicarakan fee yang cukup besar untuk dirinya.

"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata beliau (Sofyan Basir), karena Bu Eni yang fight di sini, harus dapat yang the best-lah," ujar Eni.

Selain Sofyan, Eni juga meminta agar mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendapatkan jatah fee dari proyek tersebut.

Hal tersebut lantaran Eni selalu berkomunikasi dengan Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai pasca Setya Novanto terjerat kasus KTP elektronik.

"Saya minta Pak Sofyan Basir bicara sama Kotjo untuk memperhatikan Pak Idrus. Itu inisiatif Saya. Pak Sofyan Basir agar perhatikan Idrus. Kalau ada rezeki tolong diperhatikan," kata Eni.

Eni sendiri diduga berperan membantu Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B. Kotjo untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1. Eni jugalah yang memfasilitasi pertemuan antara Johanes ‎Kotjo dengan Sofyan Basir dalam membahas proyek tersebut.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa jaksa pada KPK menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,750 miliar.

Menurut jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1.

Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company. [nes]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA