Hal itu dilontarkan Eni saat menjadi saksi terdakawa Johannes Budisutrisno Kotjo dalam sidang perkara suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
Eni menjelaskan laporan kepada Airlangga disampaikan langsung ketika ada pertemuan antara Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, politikus Golkar Melchias Mekeng, dia dan Airlangga di rumah Airlangga.
"Jadi disampaikan juga disitu, PLTU Riau 1, proyeksi Riau 2, proyeksi Tanjung Jati, (Jawa Tengah)," kata Eni.
Dalam berita acara pemeriksaan Eni yang dibacakan kuasa hukum Kotjo, Airlangga menyatakan tertarik terhadap proyek itu. Tim kuasa hukum Kotjo juga menanyakan langkah kliennya bisa menggarap proyek tersebut
"Nanti Eni yang akan membuat dia masuk ke proyek itu, dia akan dijadikan wakil komisi 7?" kata salah satu kuasa hukum Kojto kepada Eni.
"Ya waktu itu kami memang ke rumah pak Airlangga. Ada saya, Kotjo, Idrus Marham, Airlangga dan Melchias Mekeng, karena terkait dengan tugas yang diberikan kepada saya dari ketum di Komisi VII," ujar Eni.
Dalam kasus ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, sebesar Rp 4,75 miliar.
Suap dilakukan agar Eni bisa membantu Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Mulut Tambang Riau-1.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: